Tata Cara Bikin SKB biar Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Danica Adhitiawarman – detikProperti
Jakarta – Ketika seseorang memperoleh rumah atau tanah, penerima perlu balik nama sertifikat buat mengalihkan hak kepemilikan. Penerima pun biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, berbeda halnya kalau menerima rumah berupa warisan. Penerima rumah warisan bisa dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.